- Sebuah konsep pengumpulan sampah kering ( plastik, kertas, karton, kaleng dll ) dari rumah tangga untuk memaksimalkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah lingkungan.
- Sebagai sebuah mekanisme untuk mengurangi volume sampah di tingkat masyarakat karena kemampuannya dalam sistem pengumpulan dan pemulahan sampah yang terintegrasi di tingkat paling bawah.
masyarakat memilah sampah yang dihasilkan di rumah tangga menjadi 3 kategori : basah, kering dan elektronik.
- SAMPAH BASAH ; merupakan jenis sampah yang dapat menyebabkan bau, seperti sisa sayuran, sisa makanan dan barang yang dapat diurai. Sampah jenis ini nantinya dikumpulkan tersendiri dan terpisah. PEMANFAATAN : diolah dengan cara komposting sampah menjadi pupuk.
- SAMPAH KERING ; Merupakan jenis sampah yang tidak dapat terurai oleh alam. Sampah jenis ini dibagi menjadi : sampah plastik, sampah kertas, sampah logam (kaleng,besi, aluminium, tembaga/ kuningan ) dan kaca. PEMANFAATAN : dapat digunakan kembali (Reuse) menjadi bahan baku produk lain atau di daur ulang ( Recycle )
- SAMPAH ELEKTRONIK; merupakan jenis sampah yang dapat menimbulkan reaksi kimia berbahaya bagi manusia dan alam sehingga sampah jenis ini harus di daur ulang dengan hati-hati.PEMANFAATAN: diolah kembali untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku komponen elektronika.
- Warga membawa langsung sampah anorganik / sampah kering yang telah dipilah ke bank sampah untuk disetorkan, ditimbang dan dicatatkan dalam buku tabungan.
- Sampah yang terkumpul dipilah berdasarkan jenis yang lebih detail.
- Pengangkutan sampah dari bank sampah ke pelapak besar.
- Bank sampah mendapatkan keuntungan.
- Pelapak besar memilah kembali dan mencacah sampah plastik setelah itu diangkutan ke industri daur ulang.
- Sampah kering / anorganik yang telah disetorkan oleh warga kemudian dipilah dengan lebih detail berdasarkan kategori masing-masing sampah ( plastik, kertas, logam dan kaca )
- Masing-masing kategori sampah kering / anorganik tersebut kemudian dapat dimanfaatkan atau digunakan kembali ( Reuse ) atau diolah kembali ( Recycle ) jika bank sampah memiliki mesin pencacah plastik, sebaiknya sampah jenis plastik dicacah terlebih dahulu sebelum dijual ke industri daur ulang plastik.
- Pengangkutan sampah kering / anorganik dari bank sampah ke pelapak besar atau ke industry daur ulang.
- Bank sampah mendapatkan keuntungan
- Sampah organik / sampah basah yang sudah dipilah di rumah tangga dapat langsung diolah dengan cara komposting di rumah sendiri atau di lokasi bank sampah.
- Pemanfaatan hasil kompos sampah organik selanjutnya dapat dikemas dan dijual atau dimanfaatkan untuk penghijauan lingkungan sekitar.
- Bank sampah dan lingkungan mendapatkan keuntungan.
Nilai rupiah yang didapatkan disesuaikan dengan jenis sampah yang nasabah tabungkan. Nantinya barang ditimbang beratnya dan disesuaikan dengan nilai/harga perkilogram (/kg) sampah di pasaran.Perubahan harga barang nantinya akan diinformasikan ke para nasabah melalui papan informasi di kantor administrasi Bank sampah. Pada buku tabungan para nasabah akan tertera nilai Rupiah dari sampah yang sudah mereka tabung dan uang tersebut dapat ditarik dalam bentuk tunai.
5. Jenis Tabungan
5. Jenis Tabungan
- Tabungan Reguler ; Dengan target nasabah masyarakat usia dewasa, ibu-ibu rumah tangga dan masyarakat miskin.
- Tabungan Lingkungan ; Tabungan ini di tujukan untuk pembiayaan pengelolaan lingkungan sekitar , seperti pembelian tanaman, pengadaan tong sampah, gerobak, komposter, mesin daur ulang, dls sesuai dengan permintaan nasabah dan nilai tabungan.
- Tabungan Pendidikan ; Tabungan di ambil pada saat tahun ajaran baru atau bila ada kebutuhan pada pembiayaan sekolah anak.
- Tabungan Lebaran ; Tabungan diambil pada saat menjelang lebaran atau digunakan untuk kebutuhan lebaran.
- Tabungan Sembako ; Tabungan ini di ambil bukan berupa uang tapi dalam bentuk sembako sesuai dengan permintaan nasabah pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dan nilai tabungan.
- Tabungan Sedekah; Tabungan ini adalah bentuk kepedulian sosial nasabah yang akan disalurkan oleh bank sampah dalam bentuk ; bantuan beasiswa, santunan yatim piatu, pembangunan masjid, dls. Tabungan ini tidak dapat diambil oleh nasabah, akan tetapi nasabah mendapat laporan dari BSM yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
0 comments:
Post a Comment