Secara sederhana filosofi penerapan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah dapat digambarkan melalui life cycle analisys seperti terdapat pada gambar di bawah ini.
Prinsip 3R Dalam Pengelolaan Sampah |
Prinsip 3R dalam penglolaan sampah erat kaitannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable Development), khususnya dalam pelaksanaan penghematan sumber daya (Resource Efficiency) dan penghematan energi (energy efficiency).
Dengan menjalankan prinsip 3R maka terjadi upaya pengurangan ekstraksi sumber daya alam karena sebagian bahan baku dapat terpenuhi dari sampah yang didaur-ulang dan dari sampah yang diguna-ulang. Sebagai tambahan, penggunaan bahan baku daur ulang untuk menghasilkan suatu produk telah terbukti menggunakan lebih sedikit energi dibandingkan menggunakan bahan baku alami (virgin material).
Sehingga penerapan prinsip 3R adalah solusi cerdas atas semakin terbatasnya sumber daya alam dan kelangkaan energi alternatif pengganti energi fosil. Pemanfaatan sampah sebagai pembangkit energi merupakan hal yang lazim di beberapa negara maju dengan menggunakan berbagai metode, diantara lain Insenerasi, Methane Capure, Biomass, dan Refuse Deribed Fuel (RDF).
Dari sisi lingkungan, penerapan prinsip 3R merupakan langkah nyata upaya pengendalian pencemaran lingkungan karena dengan melakukan 3R maka akan terjadi pengurangan beban pencemar (pollutant load) yang dibuang ke lingkungan, baik pencemaran air, tanah maupun udara.
Bahkan terkait perubahan iklim, implementasi 3R adalah usaha nyata mitigasi perubahan iklim karena dengan melaksanakan prinsip 3R dalam pengelolaan sampah dapat mengurangi emisi gas metana (CH4), yaitu salah satu gas rumah kaca (GRK) yang daya rusaknya terhadap lapisan ozon 21 kali lebih kuat dibandingkan karbondioksida (Co2).
sumber : Buku Pedoman 3R Melalui Bank Sampah _ KLH RI 2013
0 comments:
Post a Comment