Landasan utama kebijakan penhelolaan sampah adalah UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang didukung oleh peraturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan pemerintah, peratutan presiden maupun peraturan menteri. Amanat utama penhelolaan sampah dalam UUNo 18 Tahun 2008 adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumbernya (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah |
Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah
Dengan mengaju pada kebijakan nasional sebagaimana dalam pokok-pokok kebijakan pengelolaan sampah, maka arah tujuan dan strategi ini dapat dirumuskan secara indikatif sebagai berikut :
- a. Pengurangan Sampah, meliputi kegiatan
- Pembatasan timbulan sampah;
- Pendaur ualng sampah atau;
- Pemanfaatan kembali sampah.
- b. Penangan sampah, meliputi kegiatan :
- Pemilahan;
- Pengumpulan;
- Pengangkutan;
- Pengolahan atau;
- Pemrosesan akhir sampah.
- c. Pemanfaatn sampah;
- d. Peningkatan kapasitas; dan
- e. Pengembangan kerjasama internasionl.
Rencana aksi ini merupakan program dalam rangka pengendalian pencemarana lingkungan dari sampah, yang pencapaiannya diindikasikan dengan dua indikator pokok, yaitu :
- Indikator Substansial (outcome/output) tentang pengurangan beban pencemaran lingkungan dari sampah ( limbah padat domestik)
- Indikator Manajerial (proses/input) mengenai kapasitas, upaya dan kinerja kelembagaan, termasuk indikator good governance dan indikatir yang bersifat cross cutting.
- 1. Peningkatan dan pnguatan ekonomi kerakyatan serta lingkungan yang bersih dan hijau sehingga tercipta masyarakat yang sehat.
- 2. Diwujudkannya Good Governance pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sampah, sehingga terwujud kelembagaan yang kapasitasnya meningkat secara berkelanjutan.
Tipologi faktor-faktor kunci, yang diprediksi paling menentukan keberhasikan upaya menuju arah tujuan pengendalian pecemaran lingkungan dari sampah melalui penerapan Bank Sampah adalah :
- Komitmen para pemimpin di jajaran pusat dan daerah;
- Kapasitas kelembagaan dan pengorganisasian dalam jajaran pemerintah;
- Wawasan, apresiasi, aspirasi, dukungan dan partisipasi publik;
- Sistem pendanaan;
- Peraturan perundang-undangan, termasuk petunjuk pelaksanaan danboetunjuk teknis;
- Pengelolaan data dan sistem informasi termasuk pelaporan berkala.
Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai jenis, ukuran dan merk tempat sampah plastik atau tong sampah plastik seperti merk Green Leaf, Lion Star, Kirapac, Shinpo, dll... Klik website kami di : http://www.rajaplastikindonesia.com, http://www.tempatsampahplastik.net, http://www.rajaplastik.co.id
ReplyDelete