Iklan Layanan

" <--- Kite STOP NYAMPAH DI KALI supaya Lingkungan Jadi Bersih..Nyok Nabung di BANK SAMPAH CILIWUNG pasti Dompet Terisi Lagi <-- Perda No. 3 / 2013 -- Denda 500 ribu bagi yang membuang sampah di kali -- tabe ..."

 Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah

Landasan utama kebijakan penhelolaan sampah adalah UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang didukung oleh peraturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan pemerintah, peratutan presiden maupun peraturan menteri. Amanat utama penhelolaan sampah dalam UUNo 18 Tahun 2008 adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumbernya (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah
Pendekatan yang tepat menggantikan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan prinsip 3R (reduce,reuse, recycle), extended producer responsibility (EPR), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA yang environmentally sound manner.

Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah
Dengan mengaju pada kebijakan nasional sebagaimana dalam pokok-pokok kebijakan pengelolaan sampah, maka arah tujuan dan strategi ini dapat dirumuskan secara indikatif sebagai berikut :
  • a. Pengurangan Sampah, meliputi kegiatan
    • Pembatasan timbulan sampah;
    • Pendaur ualng sampah atau;
    • Pemanfaatan kembali sampah.
  • b. Penangan sampah, meliputi kegiatan :
    • Pemilahan;
    • Pengumpulan;
    • Pengangkutan;
    • Pengolahan atau;
    • Pemrosesan akhir sampah.
  • c. Pemanfaatn sampah;
  • d. Peningkatan kapasitas; dan
  • e. Pengembangan kerjasama internasionl.
Indikator Keberhasilan
Rencana aksi ini merupakan program dalam rangka pengendalian pencemarana lingkungan dari sampah, yang pencapaiannya diindikasikan dengan dua indikator pokok, yaitu :
  1. Indikator Substansial (outcome/output) tentang pengurangan beban pencemaran lingkungan dari sampah ( limbah padat domestik)
  2. Indikator Manajerial (proses/input) mengenai kapasitas, upaya dan kinerja kelembagaan, termasuk indikator good governance dan indikatir yang bersifat cross cutting.
Dua indikator diatas dirumuskan menjadi tolak ukur sebagai berikut :
  • 1. Peningkatan dan pnguatan ekonomi kerakyatan serta lingkungan yang bersih dan hijau sehingga tercipta masyarakat yang sehat.
  • 2. Diwujudkannya Good Governance pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sampah, sehingga terwujud kelembagaan yang kapasitasnya meningkat secara berkelanjutan.
Faktor Kunci Keberhasilan
Tipologi faktor-faktor kunci, yang diprediksi paling menentukan keberhasikan upaya menuju arah tujuan pengendalian pecemaran lingkungan dari sampah melalui penerapan Bank Sampah adalah :
  • Komitmen para pemimpin di jajaran pusat dan daerah;
  • Kapasitas kelembagaan dan pengorganisasian dalam jajaran pemerintah;
  • Wawasan, apresiasi, aspirasi, dukungan dan partisipasi publik; 
  • Sistem pendanaan; 
  • Peraturan perundang-undangan, termasuk petunjuk pelaksanaan danboetunjuk teknis;
  • Pengelolaan data dan sistem informasi termasuk pelaporan berkala.
sumber : Buku Pedoman 3R Melalui Bank Sampah _ KLH RI 2013

1 comments:

  1. Kami RAJA PLASTIK INDONESIA menjual berbagai jenis, ukuran dan merk tempat sampah plastik atau tong sampah plastik seperti merk Green Leaf, Lion Star, Kirapac, Shinpo, dll... Klik website kami di : http://www.rajaplastikindonesia.com, http://www.tempatsampahplastik.net, http://www.rajaplastik.co.id

    ReplyDelete

 
Bank Sampah Jakarta © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top