Iklan Layanan

" <--- Kite STOP NYAMPAH DI KALI supaya Lingkungan Jadi Bersih..Nyok Nabung di BANK SAMPAH CILIWUNG pasti Dompet Terisi Lagi <-- Perda No. 3 / 2013 -- Denda 500 ribu bagi yang membuang sampah di kali -- tabe ..."


Dalam kegiatan pengelolaan sampah dikenal beberapa konsep pengelolaan yang sudah diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia. Setidaknya ada 11 konsep pengelolaan sampah yang telah diterapkan di seluruh dunia, 5 diantaranya dalah sebagi berikut :


Hirarki sampah adalah sebuah konsep pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada kampanye meminimalisasi sampah. Konsep hirarki sampah ini juga lebih dikenal dengan istilah 3R atau Reduce Reuse dan Recycle.
  • Reduce ( Mengurangi ); berarti mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan Contohnya, Hindarkan menggunakan produk-produk sekali pakai, menghemat pemakaian air dan listrik, menghindarkan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja, dan jangan mempergunakan tisu atau lap sekali pakai.
  • Reuse ( Memakai Kembali ) ; sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah. misalnya memanfaatkan wadah kaleng bekas sebagai tempat pensil, botol bekas sebagai pot bunga, pakaian bekas sebagai lap dan sebagainya.
  • Recycle ( Mendaur Ulang ); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.  Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut. 

Konsep pemgotor membayar berarti pihak-pihak yang menjadi penghasil sampah diharuskan membayar sejumlah uang sesuai dengan jumlah sampah atau polusi yang dihasilkan. Uang yang dibayarkan dan terkumpul kemudian akan dipergunakan untuk mengolah sampah tersebut secara layak sehingga tidak menimbulkan polusi sedikitpun.


Konsep zero waste hampir memiliki kemiripan dengan konsep Reuse ( Memakai Kembali ), konsep zero waste tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah sampah, konsep ini juga mengandung nilai-nilai ekonomis, efesiensi, dan keberadaban seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran manusia menghargai benda miliknya dan akan berfikir dua kali sebelum membuangnya.
Konsep zero waste tidak hanya berlaku untuk pengelolaan sampah padat, tetapi juga mencakup penghematan pemakaian tenaga listrik, pemakain air bersih, pemakaian bahan bakar fosil dan sebagainya.


Konsep perpanjangan tanggung jawab produsen menitikberatkan kepada penghasil atau produsen berbagai produk yang berpotensi menjadi sampah di kemudian hari untuk memasukkan biaya kepedulian lingkungan ke dalam harga barang. Selanjutnya, produsen bertanggung jawab membayar pihak lain untuk menangani sampah dari produk yang mereka hasilkan tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan A yang memproduksi botol minuman wajib memasukkan biaya kepedulian lingkungan saat menentukan harga jual botolnya, selanjutnya perusahaan A wajib membayar pihak lain ( perusahaan atau organisasi lain ) untuk menangani pengelolaan sampah botol-botol produknya yang sudah tidak terpakai oleh konsumen atau sudah menjadi sampah. Penanganan botol-botol tersebut dapat meliputi kegiatan Reuse atau Recycling, tergantung pada perjanjian antara perusahaan penghasil botol tersebut dan pihak yang dibayarnya.


Konsep  pengelolaan sampah ini hampir sama dengan prinsip Pengotor Membayar atau Polluter Pays Principle, tetapi konsep bayar sesuai sampah yang kau buang ini lebih detail dan biasanya diterapkan untuk sampah rumah tangga yang berada di sebuah pemukiman. Konsep ini menekankan pada jumlah  biaya yang harus ditanggung oleh si pembuang sampah saat ia membuang sampahnya.
Besarnya jumlah uang yang harus dibayar tergantung pada volume dan berat sampah yang dibuang. Jenis kantong sampah yang dipergunakan juga akan mempengaruhi besar biaya yang harus dibayar, semakin sulit kantong sampah tersebut diolah semakin mahal biaya yang akan dikenakan. Contohnya, penggunaan trash bag atau kantong sampah yang terbuat dari kantong plastik  tebal akan berbeda dengan penggunaan wadah dari styrofoam.

Konsep-konsep pengelolaan sampah ini sangat memungkinkan  diterapkan diberbagai negara seiring dengan peningkatan kesadaran akan kebersihan lingkugan di negara-negara tersebut.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

1 comments:

  1. Merujuk pada Protokol Kyoto (1997) yang sampai saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia, khususnya pada Annex A, disebutkan bahwa jenis-jenis buangan yang bisa diperdagangkan adalah gas-gas rumah kaca, buangan bahan bakar, serta buangan industri mineral, logam, pelarut dan limbah. Namun, belum banyak pihak yang memahami apa yang bisa dimanfaatkan menurut protokol tersebut karena Indonesia masih belum meratifikasi. Menurut pakar Lingkungan Prof (Em) Dr. Otto Soemarwoto, " Semua pihak yang berhubungan dengan emisi sebaiknya mempelajari Protokol Kyoto dan pengaturannya melalui Mekanisme Pembangunan Bersih sehingga ketika diratifikasi, semua bisa memanfaatkannya". Jasa Penulis Artikel SEO harga kardus bekas di pengepul harga kardus bekas pengepul kardus bekas terdekat

    ReplyDelete

 
Bank Sampah Jakarta © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top